Polda Sumut diadukan ke Komisi Pemberantasan Korupsi [KPK] karena lamban tangani kasus dugaan korupsi Bupati Tobasa. Sekda akui Bupati meminta Rp3 miliar. Foto Kapolda terima hadiah dari Bupati disampaikan ke KPK. Sudi Silalahi berjanji telepon Kapolri.
hampir dua tahun kasus monang “berputar-putar” di polda; blog berita; jarar siahaan
LSM Forum Anti Kekerasan dan Anarkis [Faka] dan Aliansi Masyarakat PNS Anti Korupsi [Ampak] Tobasa menemui pejabat KPK di Jakarta, Januari lalu, untuk mengadukan Polda Sumut yang dinilai lamban menuntaskan kasus dugaan korupsi Bupati Tobasa Monang Sitorus. Empat orang dari Balige, yaitu Welman Sianipar, Pamahar Pardosi [keduanya aktivis Faka], Gunsel Tamba, dan ME Sihotang [keduanya PNS di Pemkab Tobasa], langsung diterima oleh pejabat Bidang Verifikasi Pengaduan Masyarakat KPK, Mulyono Dwi Purwanto, di kantor KPK.
Mereka menyerahkan setumpuk berkas terkait kasus Monang yang diduga korupsi uang APBD Tobasa sebesar Rp3 miliar untuk kepentingan pribadinya, yang dilakukan pada Januari 2006. Menurut Sekretaris Faka, Pamahar Pardosi, berkas yang mereka serahkan kepada KPK antara lain hasil audit BPKP yang menyatakan “telah terjadi kerugian negara sebesar Rp3 miliar akibat perbuatan melanggar hukum”; laporan kemajuan perkara [Lapju] oleh Tipikor Polda Sumut; kuitansi pengambilan Rp3 miliar dari Sekretariat Pemkab Tobasa yang diteken langsung oleh Bupati Monang; bukti-bukti aliran dana dari BRI Balige, BRI Kebayoran Jakarta, hingga masuk ke rekening pribadi Monang di Jakarta; dan juga selembar foto Kapolda Sumut, Irjen Pol Nurudin Usman, sedang menerima hadiah berbentuk kotak kecil dari tersangka Bupati Monang. Semua berkas tersebut dibuat tembusannya dan telah dikirim oleh Faka kepada Kapolda di Medan.
Sekda akui Bupati minta uang Rp3 miliar
Pada berkas tersebut tercantum juga pengakuan Sekda Tobasa, Liberty Pasaribu, bahwa benar Bupati Monang Sitorus meminta uang Rp3 miliar dari kas Sekretariat Pemkab Tobasa, yang menurut Bupati akan dipakai sebagai panjar mengurus dana alokasi umum [DAU] dan dana alokasi khusus [DAK].
Sekda mengakui hal itu saat diperiksa sebagai saksi oleh Tipikor Polda Sumut. Keterangan yang sama juga disampaikan saksi-saksi lain dari Pemkab Tobasa. Pada berkas hasil pemeriksaan Tipikor, jelas Pamahar, disebutkan bahwa uang Rp3 miliar diserahkan oleh Kabag Keuangan Arnold Simanjuntak, Pemegang Kas Sekretariat Jansen Batubara, dan Pemegang Kas Daerah B Hutapea langsung kepada Monang di rumah dinasnya, dan disaksikan oleh Sekda. Selanjutnya uang tersebut dipakai Bupati membeli Cek Perjalanan BRI [CepeBRI] dari BRI Balige, kemudian dialirkan sampai ke rekening banknya di Jakarta.
Setelah melihat berkas-berkas itu, bahwa kasus Rp3 miliar sebenarnya sudah terang-benderang, “KPK heran mengapa Polda belum mengajukan permintaan izin ke Presiden untuk memeriksa Monang,” kata Pamahar [foto di sebelah] yang ditemui Blog Berita beberapa hari lalu di rumahnya.
Sebelumnya secara terpisah Ketua LSM Lumbung Informasi Rakyat [Lira] Tobasa, Oscar Siagian, mengatakan hal yang sama ketika diwawancarai Blog Berita. Lira sudah mendengar langsung dari Sekretaris Kabinet, Sudi Silalahi, bahwa Polri belum mengajukan surat permohonan izin ke Presiden.
“Pak Sudi mengakui, belum ada surat dari Mabes Polri. Menurut beliau, surat permintaan izin seperti itu harus terlebih dulu diproses di kantornya, baru kemudian diteruskan ke Presiden. Beliau sudah berjanji akan menelepon Kapolri dan Kejaksaan Agung untuk mempertanyakan kasus dugaan korupsi oleh kepala daerah di Tobasa,” kata Oscar, yang menemui Sudi Silalahi di Kantor Sekretaris Kabinet di Jakarta bersama Ketua Lira Sumut dan Ketua Lira Nasional, 21 November 2007.
Kepada Blog Berita, Pamahar Pardosi dari Faka menjelaskan, pengaduan mereka telah dijadikan prioritas oleh KPK sebagai “agenda pembahasan”, bukan sekadar “agenda masuk”. Artinya, laporan tersebut sudah harus dituntaskan oleh KPK paling lambat 30 hari. “Pak Mulyono sendiri berjanji, selambat-lambatnya 30 hari KPK sudah harus bisa mengambil keputusan atas laporan kami; apakah KPK akan mengambil-alih kasus ini dari Polda ataukah Polda yang meneruskan,” katanya. Laporan Pamahar dkk ke KPK tertanggal 14 Januari 2008, berarti pada 15 Februari inilah batas waktu yang disebutkan Mulyono.
Menurut UU Nomor 30 Tahun 2002, KPK memiliki wewenang untuk mengambil-alih kasus dugaan korupsi dari penyidik lain [polisi dan kejaksaan] bila kasus dimaksud berlarut-larut dan belum dilimpahkan ke pengadilan. Dalam hal ini KPK akan mendesak Polda Sumut untuk segera menuntaskan, kata Pamahar mengutip Mulyono, dan Polda diwajibkan melaporkan perkembangannya ke KPK. Bila Polda tidak mau, KPK maju.
Menurut Blog Berita, bila kasus Bupati Tobasa ditangani KPK, maka Monang yang sudah berstatus tersangka akan berada pada “posisi yang membuat detak jantung makin kencang”; karena KPK bisa langsung menangkap tersangka korupsi tanpa harus meminta izin dari Presiden.
“Benar, Pak Mulyono juga katakan bahwa Presiden sendiri tidak boleh intervensi KPK,” kata Pamahar, berharap KPK mengambil-alih kasus Monang.
Kawan-kawan Pamahar juga sempat “curhat” pada Mulyono bahwa sering terkabar pejabat penting di Tobasa punya “kenalan” di KPK, sehingga mereka khawatir kasus ini akan bernasib sama seperti terjadi di Polda. Namun Mulyono menyebutnya sebagai berita bohong. “Siapa orangnya, siapa pejabat di daerah yang berani mengatakan bisa mempengaruhi KPK. Presiden saja tidak bisa intervensi,” katanya.
Sejak awal kasus ini mencuat, Bupati Monang Sitorus kepada pers dan pengunjuk rasa tidak pernah secara tegas membantah ataupun mengakui kebenaran berita bahwa dia mengambil uang Rp3 miliar dari kas daerah. Dia hanya berkata, “Mari kita serahkan pada mekanisme hukum.”
Apa isi kotak kecil itu?
Kepergian Pamahar dkk ke KPK adalah karena mereka tidak lagi percaya pada Polda. Apalagi setelah Kapolda Irjen Pol Nurudin Usman menerima bingkisan dari Bupati Monang, yang fotonya sudah terbit di halaman depan suratkabar terbitan Medan, Harian Bersama edisi 23 Januari 2008.
![]()
Sharing dengan 30 lebih social bookmarking seperti Facebook, Delicious, Technorati, Digg, Yahoo, Google, StumbleUpon, dll.
Foto itu dijepret sendiri oleh Pamahar, yang juga bekerja sebagai wartawan Bersama, di ruang kerja Kapolres Tobasa di markas Polres tahun lalu. Saat itu Kapolda sedang melakukan kunjungan kerja ke Polres, dan Bupati Monang Sitorus hadir di sana. Di kamar kerja Kapolres, Bupati mengeluarkan satu kotak kecil lalu memberikannya kepada Kapolda. Sekda Tobasa Liberty Pasaribu ikut menyaksikan. Saat petugas Humas Pemkab memotret pemberian hadiah itu, Pamahar pun buru-buru ikut menjepretkan kameranya. Hasil gambarnya sedikit goyang [foto di atas]. Terlihat pada foto itu, Bupati dan Sekda tersenyum ke arah kamera, sedangkan Kapolda melihat ke arah kanan kamera.
KPK sempat bertanya kepada Pamahar apakah foto itu bukan rekayasa, dan dia menjawab, “Saya bertanggung jawab, silakan teliti fotonya, itu asli.” Lalu pejabat KPK, Mulyono, berkata bahwa menurut hukum, penyidik dilarang menerima pemberian dalam bentuk apapun dari tersangka kasus korupsi.
Ketua LSM Faka, Welman Sianipar, seperti ditulis Harian Bersama menyesalkan Kapolda yang mau menerima hadiah dari Monang, karena hal itu melanggar UU Tentang Pemberantasan Korupsi. Menurut KPK, “Kapolda seharusnya melaporkan secara tertulis kepada KPK apa isi dari bingkisan tersebut,” kata Pamahar mengutip Mulyono.
Apakah gerangan isi bingkisan dalam kotak kecil itu? Dan mengapa Bupati memberikannya kepada Kapolda? Untuk sementara ini, hanya Bupati, Kapolda, dan Tuhan-lah yang tahu. [www.blogberita.com]
Boleh mengutip isi artikel ini dengan syarat menyebut sumbernya www.blogberita.com dan membuat link-balik.
Keterangan foto teratas: Kapolda Sumut Irjen Pol Nurudin Usman [kiri] menerima bingkisan dari Bupati Monang Sitorus disaksikan oleh Sekda Liberty Pasaribu di kamar kerja Kapolres Tobasa. [Foto: Pamahar Pardosi/Bersama]
Artikel terkait:
- Perwira Polda dituduh terima Rp500 juta
- PNS dilaporkan hilang usai mendemo Bupati
- Cuma urusan pagar, Bupati Tobasa temui Kejati
- PNS demo Bupati, pemborong sibuk
- ARSIP LENGKAP BERITA KASUS BUPATI TOBASA
Artikel lain:
- Khotbah Pak Pendeta yang “luar biasa”
- 22 sumber uang bagi bloger
- Dikejar Satpol PP, 3 siswa Balige tewas di jurang
Blog Berita bisa dibaca lewat handphone. Aktifkan GPRS dan masukkan alamat ini ke browser web di HP: bataknews.wordpress.com Sementara untuk mengakses via Internet di komputer, alamatnya adalah www.blogberita.com



