[harian global; bataknews; yang menuduh akan digugat]
Direktur Reskrim Polda Sumut Kombes Ronny F Sompie dituduh menerima suap Rp 500 juta berkaitan kasus dugaan korupsi Bupati Tobasa Monang Sitorus.
Hal itu terungkap dalam aksi demo Aliansi Masyarakat Peduli Tobasa [AMPT] dan Gerakan Rakyat dan Mahasiswa Indonesia [GRMI] di markas Polda Sumut di Medan, Rabu kemarin. Seperti dikutip dari Harian Global, seorang pendemo, Toman Siagian alias Tompel, mengatakan Kombes Ronny diduga telah menerima uang Rp 500 juta dari pihak Bupati Tobasa agar penyidikan kasus korupsi APBD senilai Rp 3 miliar itu dihentikan.
Ronny F Sompie sendiri membantahnya. Ia menyebutkan hal itu sebagai bohong belaka, dan ia akan menggugat secara hukum si aktivis tersebut.
“Ini pembunuhan karakter. Saya tidak pernah menerima suap baik dari Bupati maupun orang suruhannya. Saya akan proses dia secara hukum,” katanya. “Saya siap dicopot bila terbukti terima suap.” [wigoena]
Berita terkait kasus ini baca di sini, di sini, dan di sini.


14 Juni 2007 at 3:17 pm
Polisi menerima suap dari (tersangka) koruptor? AH…..SUDAH BIASA…..
yang aneh itu kalau polisi tidak menerima suap.
Salut utk Pak Kapolri kit,a, Jenderal Sutanto, yg bersikap tegas terhadap oknum polri yg KKN. Lihat tuh Komisaris Jenderal Suyitno Landung, mantan Kepala Badan Reserse dan Kriminal Markas Besar Polri, dia korupsi dan masuk penjara (baru bebas kemarin).
Jadi jenderal berbintang saja disikat habis sama Pak sutanto, apalagi kalau cuma “bunga tiga” kayak Pak Sompie, pastilah masuk penjara kalau terbutki. Kalau tidak betul ya, memang Pak Sompie harus menggugat itu LSM yang mengeluarkan pernyataan/tuduhan.
Sekian. Trims.
14 Juni 2007 at 4:49 pm
Sekarang ini tidak ada yd dapat dipercaya. Mau LSM kek, mau apa kek. Bukti yang berbicara banyak LSM yg tidak objectif. dinama banyak berdiri LSM dgn tujuan hanya mencari uang. Setelah mendapat uang mereka diam seribu bahasa. Mudah mudahan juga lae kita yg satu ini lae Jarar pendiri blog ini selalu mengatakan kebenaran dan selalu memakai hati nurani. Jangan2 besok ada utusan Pak Bupati yg menemui lae lau janjian meeting di Hotel Oppu Herti, terus transfer dana ke rekeningnya, habis itu diam. Mungkin lae Jarar tidak didekati utusan Bupati karena Blog ini sendiri belum terkenal.
14 Juni 2007 at 5:18 pm
Yang namanya suap mana pernah diberi tanda bukti. hanya pengakuan dalam hati sebagai bukti. Yang memberi dan menerima dihadapkan pun mungkin masih menyangkal bila itu ada bahayanya. Ada pepatah Batak yang mengatakan “dang diida mata alai diboto roha”
13 Agustus 2007 at 5:59 pm
segala sesuatunya bisa dibuktikan di pengadilan. dengan catatan, dalam sebuah peradilan yang “murni”. akhir-akhir ini banyak sekali terdapat mafia-mafia peradilan. pak kombes bisa saja berpendapat dan memunculkan pledoi dan eksepsi. begitu juga dengan aktivis dari sebuah lsm. belum bisa dipastikan siapa yang benar dalam hal ini karena pak kombes dan aktivis dari lsm itu “juga manusia”. mudah-mudahan supremasi hukum bisa diwujudkan dengan sebaik mungkin di indonesia. terlalu banyak retorika dan hegemoni selama ini.